Pencopotan Jabatan Dinilai Biasa
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat, meminta
Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus siap dievaluasi. Namun, jika dari evaluasi tersebut ada PNS yang dicopot sehingga harus kehilangan jabatan, ia menilai itu merupakan hal yang biasa di lingkungan Pemprov DKI. Karena itu, Djarot mengaku heran dengan ramainya pemberitaan mengenai pencopotan Retno Listyarti sebagai Kepala Sekolah SMA 3. Terlebih, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan pencopotan Retno sudah sesuai dengan prosedur.Kepala sekolah itu kan tugas tambahan, tugas utamanya ya guru
"Setiap hari dia harus siap dievaluasi. Aku heran kok kepala sekolah kita itu bisa geger gitu loh? Dia harus sadar bahwa tugas utamanya itu ya mengajar," kata Djarot, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (18/5).
Menurut Djarot, jabatan sebagai kepala sekolah hanyalah tugas tambahan yang diberikan kepada guru. Sementara tugas utamanya tetap menjadi guru, sebagai pengajar bagi siswa.
Kadisdik DKI: Mutasi Kepala SMAN 3 Sesuai Prosedur"Ini kok ribut-ribut? Itu guru ya kepala sekolah. Kepala sekolah itu kan tugas tambahan, tugas utamanya ya guru," ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 355 Tahun 2015 yang berisi pemberhentian dan pemindahan Retno sebagai kepala sekolah menjadi guru di SMA Negeri 13. Kini posisi Kepala Sekolah SMA Negeri 3 diduduki oleh Ratna Budiarti yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 29.